“Mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dijelaskan bahwa Rencana Pembelajaran Semester (RPS) adalah perencanaan proses pembelajaran yang disusun untuk setiap mata kuliah dalam satu semester yang ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam suatu program studi. Setiap dosen yang akan melaksanakan kegiatan perkuliahan wajib menyusun RPS. Jika setiap dosen mempunyai perencanaan yang baik maka diharapkan tujuan pembelajaran juga akan tercapai dengan baik.”
RPS Paling Sedikitnya Memuat
nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu
capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah
kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan
bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai
metode pembelajaran
waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran
pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester